Pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) adalah proses pengumpulan data skala mikro di tingkat desa atau kelurahan untuk memetakan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan warga.
Data ini digunakan sebagai basis perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan hingga tahun 2030.Pelaksanaan pendataan ini diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui beberapa mekanisme utama:Instrumen Pendataan: Meliputi kuesioner tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT), Keluarga, dan Individu.Cakupan Data: Mencakup 18 tujuan SDGs Desa, seperti desa tanpa kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, hingga pertumbuhan ekonomi merata.Metode: Dilakukan secara sensus atau dari pintu ke pintu oleh relawan desa setempat.
Pelaksanaan Kegiatan ini dimulai pada Hari/Tanggal, Jumat 03 s/d 08 Juli 2026. Yang dibuka Resmi Oleh Kepala pemerintah Negeri Laimu (ABDUL KADIR WELEMULY), dan dihadiri oleh Koordinator Kecamatan Telutih (HUSAIN MARASABESSY), pendamping Profesional Kabupaten Maluku Tengah (SURIYANTI SAMADI) dan Sekretaris Negeri Laimu (JALIL MUALO).