You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Negeri Laimu
Logo Negeri Laimu
Laimu

Kec. Telutih, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku

SESEWEKO NA I MESE ( BERSAMA KITA BISA )

RAPAT BERSAMA PENYELESAIAN MASALAH SENGKETA LAHAN

ABDULLAH KUMKELO 11 Mei 2026 Dibaca 51 Kali
RAPAT BERSAMA PENYELESAIAN MASALAH SENGKETA LAHAN
Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Negeri Laimu mengenai penyelesaian sengketa lahan merupakan bentuk mediasi berbasis musyawarah untuk mufakat yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan tanah antarwarga atau warga dengan pihak lain tanpa melalui jalur hukum formal yang akan dilaksanakan pada hari/ tanggal Selasa, 12 Mei 2026 pukul 09.30.00 WIT bertempat di Aula Kantor Negeri Laimu.
 
Rapat secara lansung akan dibuka dan dipimpin lansung Oleh :
1. ABDUL KADIR WELEMULY (RAJA)
2. ABDUL JALAL TAMAMALA (KETUA SANIRI)
3. SEKRETARIS NEGERI (SEKRETARIS NEGERI / NOTULEN) 
 
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat BPD dalam penyelesaian sengketa lahan berdasarkan praktik umum:
1. Tujuan Rapat
  • Musyawarah Mufakat: Mengutamakan penyelesaian damai untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Mediasi: Memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa (misalnya: sengketa batas lahan atau kepemilikan).
  • Penyelesaian Cepat: Mencegah konflik memanas dan memberikan solusi yang disepakati bersama.
2. Pihak yang Terlibat
  • BPD: Sebagai mediator dan pengawas.
  • Pemerintah Desa (Kepala Desa/Lurah): Sebagai fasilitator utama dan pelaksana kebijakan di tingkat desa.
  • Para Pihak Bersengketa: Pihak-pihak yang memperebutkan lahan.
  • Bhabinkamtibmas/Babinsa: Seringkali dihadirkan untuk memastikan kondusifitas dan keamanan.
  • Saksi/Tokoh Masyarakat: Pihak yang mengetahui sejarah tanah.
3. Langkah-langkah dalam Rapat/Mediasi
  • Undangan Resmi: Pemdes/BPD mengirimkan undangan resmi kepada pihak yang bersengketa.
  • Paparan Masalah: Masing-masing pihak memaparkan argumen dan menunjukkan bukti dokumen tanah.
  • Pembahasan/Negosiasi: Mencari titik temu berdasarkan bukti dan saksi.
  • Penyusunan Kesepakatan: Hasil mediasi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan bersama.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.681.977.284,00 Rp 2.169.347.815,00
77.53%
Belanja
Rp 1.644.116.116,00 Rp 2.193.476.865,00
74.95%
Pembiayaan
Rp 24.129.050,00 Rp 24.129.050,00
100%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri
Rp 0,00 Rp 7.500.000,00
0%
Hasil Aset Negeri
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 901.871.060,00 Rp 1.163.975.000,00
77.48%
Alokasi Dana Negeri
Rp 579.106.224,00 Rp 796.872.815,00
72.67%
Bunga Bank
Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00
100%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri
Rp 620.704.416,00 Rp 812.073.215,00
76.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri
Rp 283.717.720,00 Rp 339.034.670,00
83.68%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri
Rp 221.150.000,00 Rp 250.400.000,00
88.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri
Rp 300.000.000,00 Rp 562.085.000,00
53.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri
Rp 218.543.980,00 Rp 229.883.980,00
95.07%