Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Negeri Laimu mengenai penyelesaian sengketa lahan merupakan bentuk mediasi berbasis musyawarah untuk mufakat yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan tanah antarwarga atau warga dengan pihak lain tanpa melalui jalur hukum formal yang akan dilaksanakan pada hari/ tanggal Selasa, 12 Mei 2026 pukul 09.30.00 WIT bertempat di Aula Kantor Negeri Laimu.
Rapat secara lansung akan dibuka dan dipimpin lansung Oleh :
1. ABDUL KADIR WELEMULY (RAJA)
2. ABDUL JALAL TAMAMALA (KETUA SANIRI)
3. SEKRETARIS NEGERI (SEKRETARIS NEGERI / NOTULEN)
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat BPD dalam penyelesaian sengketa lahan berdasarkan praktik umum:
1. Tujuan Rapat
- Musyawarah Mufakat: Mengutamakan penyelesaian damai untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Mediasi: Memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa (misalnya: sengketa batas lahan atau kepemilikan).
- Penyelesaian Cepat: Mencegah konflik memanas dan memberikan solusi yang disepakati bersama.
2. Pihak yang Terlibat
- BPD: Sebagai mediator dan pengawas.
- Pemerintah Desa (Kepala Desa/Lurah): Sebagai fasilitator utama dan pelaksana kebijakan di tingkat desa.
- Para Pihak Bersengketa: Pihak-pihak yang memperebutkan lahan.
- Bhabinkamtibmas/Babinsa: Seringkali dihadirkan untuk memastikan kondusifitas dan keamanan.
- Saksi/Tokoh Masyarakat: Pihak yang mengetahui sejarah tanah.
3. Langkah-langkah dalam Rapat/Mediasi
- Undangan Resmi: Pemdes/BPD mengirimkan undangan resmi kepada pihak yang bersengketa.
- Paparan Masalah: Masing-masing pihak memaparkan argumen dan menunjukkan bukti dokumen tanah.
- Pembahasan/Negosiasi: Mencari titik temu berdasarkan bukti dan saksi.
- Penyusunan Kesepakatan: Hasil mediasi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan bersama.